
Menkes: yang punya asuransi Kesehatan kalau bisa jangan sakit
June 18, 2025
Menkes: yang punya asuransi kesehatan kalau bisa jangan sakit.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi sadikin buka suara terkait kebijakan yang mewajibkan pemegang asuransi polis menanggung paling sedikit 10% dari total pengajuan klaim.
Aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu rencananya berlalu mulai 1 Januari 2026.
Budi Gunadi mengatakan dirinya akan memperlajari lebih lanjut terkait aturan tersebut. Meski demikian berdasarkan pengalamannya di perusahaan asuransi.
Penerapan pembagian risiko (co-payment) pada produk asuransi dinilai bagus untuk mendidik pemegang polis agar menjaga kesehatan.
“Saya rasa itu bagus untuk mendidik para pemegang polis asuaransi swasta agar mereka menjaga kesehatan, kalau bisa jangan sampai sakit,” ungkap Budi Gunadi, 12 Juni 2025.
Selanjutnya, Budi Gunadi mencontohkan pada produk asuransi kendaraan yang memuat pemilik polis dengan biaya klaim.
Dengan demikian masyarakat akan lebih hari-hati dalam berkendara.
"Ada bagusnya dengan adanya co-Payment ini sehingga sama seperti asuransi kendaraan gitu ya, kan selalu kalau kita ada tabrakan, kita mesti bayar sedikit dulu." ucap Budi.
"Itu aku rasa sih bagus dengan demikian mendrive agar masyarakat lebih hati-hati dalam berkendara karena dia tahu kalo ada apa-apa, dia tetap harus mengeluarkan uang meski sedikit," sambungnya.