Menkes: yang punya asuransi kesehatan kalau bisa jangan sakit.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi sadikin buka suara terkait kebijakan yang mewajibkan pemegang asuransi polis menanggung paling sedikit 10% dari total pengajuan klaim.
Aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu rencananya berlalu mulai 1 Januari 2026.
Budi Gunadi mengatakan dirinya akan memperlajari lebih lanjut terkait aturan tersebut. Meski demikian berdasarkan pengalamannya di perusahaan asuransi.
Penerapan pembagian risiko (co-payment) pada produk asuransi dinilai bagus untuk mendidik pemegang polis agar menjaga kesehatan.
“Saya rasa itu bagus untuk mendidik para pemegang polis asuaransi swasta agar mereka menjaga kesehatan, kalau bisa jangan sampai sakit,” ungkap Budi Gunadi, 12 Juni 2025.
Selanjutnya, Budi Gunadi mencontohkan pada produk asuransi kendaraan yang memuat pemilik polis dengan biaya klaim.
Dengan demikian masyarakat akan lebih hari-hati dalam berkendara.
“Ada bagusnya dengan adanya co-Payment ini sehingga sama seperti asuransi kendaraan gitu ya, kan selalu kalau kita ada tabrakan, kita mesti bayar sedikit dulu.” ucap Budi.
“Itu aku rasa sih bagus dengan demikian mendrive agar masyarakat lebih hati-hati dalam berkendara karena dia tahu kalo ada apa-apa, dia tetap harus mengeluarkan uang meski sedikit,” sambungnya.
Baca juga: Perbedaan Tumor dan Menurut Kanker Medis yang Pelu Diketahui
Sebelumnya, OJK mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan asuransi produk kesehatan menerapkan pembagian risiko.
(pembayaran bersama) kepada pemegang polis atau peserta paling sedikit 10% dari total pengajuan klaim. Kebijakan ini berlaku 1 Januari 2026.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 1/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
Dengan demikian setiap pemegang polis wajib membayar minimal 10% dari total klaim saat menggunakan layanan kesehatan.
“Produk asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (pembayaran bersama) yang ditanggung oleh pemegang polis.
“Tertanggung atau peserta paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim,” tulis SE tersebut.
Menkes: yang punya asuransi kesehatan kalau bisa jangan sakit